Kamis, 05 April 2012

Kami Muslimah, menolak RUU Kesetaraan Gender!!

Assalamualaykum, wr..wb..

Judulnya ga sangar kan pembaca? Hehe.. ya kalaupun agak sangar, itu wajar menurut penulis. Karena kesangaran itu menunjukkan ketegasan bahwa kami Muslimah dengan tegas menolak RUU Kesetaraan gender yang bisa dibilang Liberal ini.

Sudah pada tahu kan kalau sekarang ini Komisi VIII DPR RI sedang membahas RUU KKG (Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender)?  *wuih, dari nama aja udah keren yah :D * nah! RUU KKG yang sejatinya di usung oleh gerakan yang menamakan dirinya feminisme ini, sudah mulai dibahas terbuka diparlemen sana. Intinya, mereka menginginkan kesetaraan gender berlaku di negeri kita.


“Lho, kok ditolak mba? Itu kan buat kepentingan kalian (perempuan) juga? Apanya yang Liberal?” Okeeh.. mari kitaa bahass bersamaa ^__^


Gender kalau secara simpelnya adalah kedudukan sosial laki-laki dan perempuan dalam suatu tatanan masyarakat. Jadi bukan jenis kelamin lho yah.. kita lihat definisi gender menurut RUU KKG ini, yaitu “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1). Dari sini bisa kita lihat. Gender yg dimaksudkan dalam RUU KKG tersebut adalah gender yang perbedaan peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, dianggap hasil konstruksi budaya, sehingga ini harus di hilangkan.


Padahal, coba deh teman-teman yg lagi baca sekarang buka surrah An-Nisa : 34. Disitu Allah sendiri lho yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud mereka. dan kita pasti juga sudah mendengar atau membaca hadist2 yang mengatur ini. Ada juga Al-Baqarah:228, dan An-Nisa:11. Jadi bias gender ini bukan semata-mata hasil konstruksi budaya, walaupun memang ada beberapa budaya yg tercipta tentang gender ini, misalnya budaya warna pink adalah perempuan, dan biru adalah laki-laki. Tapi sebagian besar, sudah ada aturan Allah yang mengatur ini. Yang tentunya jika Allah yang mengatur, sudah tentu itu adalah baik.


Selanjutnya, ijinkan saya memaparkan beberapa pasal dan ayat dari RUU KKG ini yang bisa pembaca analisis sendiri.


 “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).

“Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).


Bab VIII, pasal 67 RUU KKG secara tegas menyebutkan:“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu”.


Bab III pasal 12, khususnya huruf a dan e yang menyatakan: “Dalam perkawinan, setiap orang berhak: (a) memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas. (e) atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak”.


Kita lihat pasal 1 ayat 2 dan 4. Betapa perempuan dibuat sebebas-bebasnya bereksplore. Sehingga wahyu Allah mengenai perbedaan peran dan tanggung jawab kita antara perempuan dan laki-laki, dianggap itu sebuah Diskriminasi. Hak waris yang telah diatur di Al-qur’an, diskriminasi. Kita menghitung jumlah kambing untuk aqiqahan yg sesuai tuntunan Nabi, diskriminasi. Bahkan parahnya, orang tua bisa dijatuhi hukuman bila menolak menikahkan anak wanitanya dengan laki-laki beda agama. Naudzubillah!


Kita lihat pasal 67 dan BAB III pasal 12 huruf (a) dan (e) di atas. Jikalau RUU KKG ini berhasil ditetapkan, maka bisa dipastikan akan terkena banyak hukuman pula para muslim, karena kita tetap memilih mengikuti wahyu Allah, yang bagi mereka itu sebuah pelanggaran. Dibolehkannya menikah dengan beda agama, wanita dibolehkan dalam hal perwalian, bahkan imam sholat dan khatib Jum’at boleh wanita, inikah yang dibilang menguntungkan perempuan? Perempuan siapa?


Sedikit renungan untuk wanita-wanita Islam memperjuangkan RUU KKG itu.. dari kami para Muslimah.. *mengapa sy bilang wanita islam? Karena jika dy muslimah, sudah barang tentu dia paham tentang aturan Allah dan tak berani melanggarnya*


“Wahai wanita.. hakmu, kewajibanmu, tanggung jawabmu, peranmu, semua sudah diatur oleh Allah langsung. Bila ada perbedaan, kesamaan, terimalah, karena itu yang terbaik dari Allah. Dan bila engkau menaatinya, Syurga balasannya! Siapa yang lebih mengetahui, selain Allah?”


‘Wahai wanita.. jangan bikin kami para muslimah malu dengan adanya aturan duniawi yang baru ini. Jangan rusak ladang kami untuk beramal sholeh. Jika bagi mereka, RUU KKG bisa memperluas lahan bagi wanita, bagi kami justru mempersempit lahan. Lahan untuk menjadi wanita sholehah!”

“Wahai wanita.. jika kau banyak mengeluh tentang aturan Allah yang dianggap tidak adil itu, maka itu tidak lain karena kau hanya memikirkan aspek dunia saja. Kau lupakan akhirat. Wahai wanita. Konsep pembangunan yang kau usung, sangat memilih-milih. Seorang Ibu yang berjuang membesarkan anak dirumah kau anggap bukan termasuk pembangunan. Harus yang aktif di ranah public, itulah yang kau harapkan. Duniawi sekali..”


“Buat Muslimah. Semoga Allah senantiasa membuka mata hati kita, bisa melihat mana yang mengajak ke jalan ridho-Nya, mana mengajak ke jalan murka-Nya.. jangan tertipu dengan topeng “keadilan dan kesetaraan”. Kedua itu sudah Allah atur,siapkan untukmu, jauh sebelum kau lahir. Maka, yang kau lakukan hanyalah persiapkan dirimu menjalani itu semua. ^__^

Ihdinaa sshiroothol mustaqiim… wassalamualaykum, wr..wb..
  

 *sumber: Tulisan ustad Dr. Adian Husaini dan henri Shalahuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar